Struktur Organisasi Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran
Keputusan Direktur Politeknik Negeri Banyuwangi Nomor: 788/PL36/KP/2024 Tentang Struktur Organisasi Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. Pada Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa POLIWANGI membentuk Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagai organisasi pelaksana sistem penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. Nama Pusat Penjaminan Mutu dirubah sejalan dengan peraturan OTK perguruan tinggi menjadi P4MP kemudian menjadi PPMPP.
Ketersediaan Dokumen SPMI Politeknik Negeri Banyuwangi
Peraturan Direktur Nomor 623/PL36/HK.01/2022 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Politeknik Negeri Banyuwangi. Di dalam Perdir tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal POLIWANGI (PPEPP), didukung oleh 4 (empat) dokumen yaitu: Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, dan Formulir Mutu Internal. Dokumen SPMI tersebut dapat diakses secara terbatas (untuk internal) pada tautan ini.