Sasaran Mutu PPMPP Politeknik Negeri Banyuwangi

Sasaran Mutu Bagian Pengembangan Pembelajaran

  1. Persentase Ketersediaan RPS Mata Kuliah 100%
  2. Persentase Ketersediaan RPP Mata Kuliah 100%
  3. Persentase Ketersediaan Rubrik Penilaian 100%
  4. Persentase Pembelajaran Menggunakan PBL dan Cased Method 40% dari total mata kuliah
  5. Jumlah Dosen yang memiliki Sertifikat Kompetensi Pendidik Pekerti/AA minimal 90%
  6. Melakukan evaluasi kurikulum 1 minimal 1 kali dalam 4 tahun untuk D4 dan 1 kali dalam 3 tahun untuk D3
  7. Melakukan evaluasi MKWU dan Mata Kuliah Penciri Institusi minimal 1 kali dalam setahun

Sasaran Mutu Bagian MBKM Institusi

  1. Persentase sosialisasi Kegiatan MBKM pusat sebesar 100%
  2. Persentase mahasiswa yang mengikuti MBKM minimal 20%
  3. Persentase dosen yang membimbing MBKM minimal 15%
  4. Persentase mahasiswa yang dimonitoring minimal 80%
  5. Persentase mahasiswa yang menyelesaikan MBKM dan dikonversi minimal 10sks sebesar 100%

Sasaran Mutu Bagian Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu

  1. Penyusunan Kebijakan Mutu dan Standar Mutu Untuk Tahun Berikutnya dilakukan sebelum RAKER Tahun Berjalan
  2. Penyusunan SOP, SPP dan Formulir Mutu dilakukan minimal 1 (kali) dalam setahun sesuai hasil ami tahun sebelumnya
  3. Melakukan pemantauan update kegiatan dan berita website ppmpp minimal 1 (satu) kali dalam setahun
  4. Melakukan pemantauan ketercapaian renstra minimal 1 (satu) kali dalam setahun
  5. Penambahan Program Studi minimal 3 setiap tahun sampai tahun 2024
  6. Laporan Kinerja Triwulan dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun
  7. Laporan Kinerja Poliwangi selesai dan siap cetak sebelum 31 Januari

Sasaran Mutu Bagian Monitoring Internal

  1. Melakukan pelaporan pada pusat 2 kali dalam setahun
  2. Monitoring PPMPP minimal 4 kali dalam setahun
  3. Monitoring Departemen, Program Studi, Pusat dan Unit Penunjang dilakukan 4 kali dalam setahun
  4. Monitoring BKD minimal 2 kali dalam setahun
  5. Monitoring IPK, Ketepatan Studi, dan Keberhasilan Studi minimal 2 kali dalam setahun
  6. Melakukan pelaporan rewards dosen, tendik, unit berprestasi 1 kali dalam setahun

Sasaran Mutu Bagian Evaluasi Internal

  1. Evaluasi Top Manajemen Internal minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
  2. Evaluasi Jurusan dan Program Studi minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
  3. Evaluasi Pusat, Bagian, Unit Penunjang minimal 1 (satu) kali dalam setahun
  4. Evaluasi hasil kegiatan Proyek Akhir dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun
  5. Evaluasi hasil kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan minimal 1 )satu) kali dalam setahun
  6. Studi kepuasan orang tua, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.

Sasaran Mutu Bagian Akreditasi

  1. Monitoring peringkat akreditasi institusi 1 (satu) kali dalam setahun pada pemutu
  2. Monitoring peringkat akreditasi program studi 1 (satu) kali dalam setahun pada pemutu
  3. Monitoring data pendukung akreditasi 1 (satu) kali dalam setahun
  4. Melakukan pengajuan akreditasi minimum prodi baru maksimal 2 bulan setelah ijin operasional turun
  5. Monitoring pengajuan akreditasi internasional bagi prodi yang sudah melaksanakan OBE melebihi 2 tahun