
Akreditasi perguruan tinggi di Indonesia mengalami transformasi besar-besaran. Mulai September 2025, sistem akreditasi akan menghadirkan perubahan signifikan, di mana institusi pendidikan tinggi hanya akan memiliki dua status: Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Perubahan ini adalah bagian dari upaya Kementerian Pendidikan untuk memperkuat standar mutu pendidikan di Indonesia. Dengan aturan baru ini, program studi yang sebelumnya memiliki peringkat seperti “Baik” atau “Unggul” harus menyesuaikan diri dengan mekanisme penilaian yang lebih ketat dan berbasis data digital yang diambil dari platform resmi seperti PDDIKTI dan PEMUTU. Bagaimana hal ini berdampak pada lulusan dan institusi? Simak penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan akreditasi yang akan segera berlaku.
Perubahan Sistem Akreditasi di Tahun 2025
Berdasarkan Pasal 97 huruf a UU No. 12 Tahun 2012, akreditasi awal untuk perguruan tinggi dan program studi (prodi) yang didirikan sebelum 10 Agustus 2012 masih berlaku hingga 10 Agustus 2014, dengan kewajiban mengajukan akreditasi ulang paling lambat lima tahun setelahnya. Hal ini menandakan pentingnya pembaruan akreditasi secara berkala untuk menjaga mutu pendidikan.
Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi), sebagai salah satu perguruan tinggi yang mengikuti prosedur ini, telah mengajukan akreditasi di tahun 2022. Bagi mahasiswa yang lulus sebelum akreditasi pertama di tahun tersebut, surat keterangan resmi dapat diminta melalui BAKPSI melalui ULT .
Perbedaan Peringkat Akreditasi Sebelum dan Setelah 2025
Sebelum tahun 2020, sistem peringkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi dinilai dengan peringkat A, B, C, atau Tidak Terakreditasi. Namun, mulai tahun 2020 hingga Agustus 2025, peringkat ini disederhanakan menjadi:
- Tidak Terakreditasi
- Baik
- Baik Sekali
- Unggul
Mulai September 2025, akreditasi perguruan tinggi akan lebih simpel, hanya terdiri dari dua peringkat: Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Untuk program studi, klasifikasi yang akan berlaku adalah Tidak Terakreditasi, Terakreditasi Sementara, Terakreditasi, dan Unggul.

Panduan untuk Program Studi Baru dan Prodi yang Sudah Berjalan
Untuk program studi yang berdiri sebelum Agustus 2023, akreditasi minimal dengan predikat “Baik” diajukan melalui BAN PT. Prodi yang berdiri setelah Agustus 2023 wajib mengajukan akreditasi dengan predikat “Akreditasi Sementara” melalui LAM atau BAN PT, sesuai dengan Permendikbud No. 53 Tahun 2023.
Setelah berjalan selama dua tahun, prodi dengan predikat Baik harus mengajukan akreditasi pertama pada tahun 2024 dengan peringkat “Baik” atau “Baik Sekali.” Prodi yang mengajukan akreditasi setelah September 2025 dapat memilih peringkat yang lebih luas, yaitu Tidak Terakreditasi, Terakreditasi, atau Unggul.
Sementara itu, prodi dengan status Akreditasi Sementara memiliki waktu hingga empat tahun untuk mengajukan akreditasi pertama.
Dampak bagi Lulusan dan Institusi Pendidikan Tinggi
Institusi pendidikan tinggi dan program studi di Indonesia wajib mengikuti standar baru ini untuk memastikan kualitas pendidikan mereka diakui. Prodi yang sudah berjalan selama lima tahun wajib mengajukan akreditasi ulang setiap lima tahun melalui LAM untuk mempertahankan peringkat Unggul. Untuk peringkat Tidak Terakreditasi dan Terakreditasi, sistem akreditasi otomatis akan berlaku pada September 2025. Data yang digunakan akan diambil dari berbagai sistem seperti PDDIKTI, SISTER, SINTA/ANJANI, SIKERMA/MITREKA, SIMBELMAWA, dan aplikasi lain yang dikelola oleh Kemendikbud melalui platform PEMUTU.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan seluruh perguruan tinggi dan program studi di Indonesia dapat memenuhi standar baru dan memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada mahasiswa mereka.